Kader PDIP Mardani Maming Hilang Saat KPK Jemput Paksa, Warganet: Satu Perguruan Nyusul Harun Masiku

mardani maming

TajukPolitik – Hingga kini tim penindakan KPK tak berhasil menangkap mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming. Meski KPK sudah menggeledah apartemen kader PDIP tersebut.

Dia ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas dugaan suap izin usaha pertambangan (IUP). Dan, Mardani diduga menerima suap sebesar Rp 104,4 miliar.

Namun, dengan tidak berhasilnya KPK menangkap Mardani Maming, warganet pun menyamakan dengan sosok Harun Masiku yang saat ini juga menjadi buron KPK.

Akun @tija*** menulis dan mengunggah berita gagal ditangkapnya Mardani Maming di Twitter-nya, ”Mardani Maming apa nyusul Harun Masiku.”

Unggahan itu tentunya mendapat komentar dari warganet lainnya. Ada yang menyebutkan Mardani Maming dan Harun Masiku masih satu perguruan. Mungkin sama-sama ‘menghilang’ saat akan ditangkap.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengancam akan menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap Mardani Maming setelah tim penyidik KPK Senin kemarin gagal menjemput paksa.

“Perlu kami sampaikan, tersangka yang tidak kooperatif sesuai hukum acara pidana, KPK dapat melakukan jemput paksa dan secara bertahap dapat menerbitkan DPO yang nantinya kami publikasikan secara terbuka kepada khalayak,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (25/7/2022).

Penyidik KPK kemarin berusaha menjemput paksa politisi PDIP dan bendahara PBNU tersebut di sebuah apartemen di bilangan Jakarta Pusat.

Namun, berdasarkan hasil pencarian, tim penyidik tidak berhasil menemukan tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi pemberian izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan itu.

“Dari kegiatan penggeledahan di salah satu apartemen di Jakarta hari ini, info yang kami terima, tim KPK belum menemukan tersangka di tempat dimaksud,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri.

Terpisah tim kuasa hukum Mardani H Maming, Denny Indrayana mengaku belum tahu ada upaya jemput paksa yang dilakukan KPK terhadap kliennya.

“Informasi baru ya, kamu justru akan mengecek, apakah betul informasi tersebut, dan akan melakukan koordinasi pendampingan kalau memang benar, tapi kami akan cek, karena kami justru belum mendapatkan informasi itu,” ucap Denny di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (25/7/2022).

Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM itu tetap berpegangan pada pandangan agar KPK menunggu putusan praperadilan dibacakan, baru memproses hukum Maming.

Diketahui, pembacaan putusan praperadilan yang diajukan eks Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming akan dibacakan majelis hakim PN Jaksel Rabu (27/7) besok.

“Ya, kita mendasarkan pada surat kami yang dikirimkan, karena kan putusan praperadilannya kan besok lusa ya, Rabu, jadi sebenarnya kita bermohon kepada KPK untuk menghormati proses praperadilan supaya tidak terjadi komplikasikan, kalau nanti mudah-mudahan putusannya dimenangkan kan tidak perlu pemeriksaan,” kata Denny.

Iklan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!