Gelar Aksi Demonstrasi 500 Buruh Tolak Kenaikan BBM Subsidi

demo buruh

TajukPolitik – Sekitar 500 buruh menggelar aksi demonstrasi di Gedung Negara Grahadi, Rabu (31/8/2022) mengecam rencana pemerintah naikan harga BBM Subsidi.

Massa buruh berasal dari Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Gresik, Kabupaten/Kota Mojokerto, Kab./Kota Pasuruan, Kabupaten Tuban, Kab./Kota Probolinggo, Kabupaten Jember, Kabupaten Lumajang, hingga dari Kabupaten Banyuwangi.

Massa aksi mulai berangkat dari daerah masing-masing untuk bertemu di titik kumpul utama di Jalan Frontage Ahmad, Yani depan Rolyal Plaza sekitar pukul 12.00 WIB untuk kemudian bergerak bersama ke Gedung Negara Grahadi.

Ketua DPW FSPMI Provinsi Jawa Timur, Jazuli, mengatakan, tuntutan demo buruh kali ini menolak dan mengecam rencana Pemerintah yang akan menaikkan harga BBM.

“Kenaikan harga BBM akan mengakibatkan lonjakan yang bisa berdampak ke pelemahan daya beli masyarakat. Apalagi sudah tiga tahun berturut-turut ini buruh pabrik tidak naik upah minimumnya,” tuturnya.

Resiko yang terjadi jika tidak diimbangi dengan upah yang layak, lanjut dia, yakni Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) besar-besaran, lantaran kenaikan harga barang-barang yang dipicu oleh tingginya harga BBM.

“Harga energi (BBM) yang naik akan membebani biaya produksi perusahaan, tentu perusahaan akan melakukan efisiensi dengan mem-PHK buruh,” ungkapnya.

“Tidak tepat jika alasan kenaikan pertalite dan solar subsidi karena untuk kelestarian lingkungan. Faktanya masih banyak industry-industri besar yang masih memakai batu bara dan diesel,” imbuhnya.

Buruh menyarankan agar pemerintah memisahkan pengguna BBM subsidi dan non subsidi. Seperti sepeda motor dan angkutan umum tidak mengalami kenaikan harga BBM bersubsidi, kemudian untuk mobil di atas 2005 harus memakai BBM non subsidi, karena orang kaya rata-rata tidak menggunakan mobil tua.

Selain itu Buruh juga menyoroti kinerja Disnakertrans Jatim yang buruk. Pasalnya banyak laporan pelanggaran-pelanggaran hak normatif buruh tak kunjung diselesaikan oleh Pengawas Disnakertrans Jatim.

“Kami mendesak kepada Gubernur Jawa Timur untuk mengevaluasi total kinerja Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur. Memberikan sanksi hingga pemecatan kepada Oknum Pengawas Ketenagakerjaan yang tidak melaksanakan tugasnya secara professional,” ucapnya.

“Selesaikan pengaduan, laporan buruh yang sudah masuk Disnaker Jatim selambat-lambatnya 2 minggu,” tuntasnya.

Iklan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!