Evaluasi Izin Operasional Yayasan ACT, Pemprov DKI Bentuk Satgas

TajukPolitik – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta membentuk satuan tugas (satgas) evaluasi izin operasi yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) di DKI Jakarta.

Hal ini diungkapkan oleh Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria. Ia mengatakan pihaknya saat ini masih membahas izin operasional ACT.

“Itu masih dengan pembahasan, sudah dibentuk satgas ya. Sudah bikin tim untuk melakukan pengawasan, pengecekan,” kata Riza di Balai Kota DKI Jakarta, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Kamis (21/7/2022).

Riza tidak menjelaskan lebih rinci tupoksi Satgas ACT. Meski begitu, Riza menyebut hasil kerja Satgas ACT bakal selesai dalam waktu dekat.

“Nggak lama lagi,” jelasnya.

Sebelumnya diberitakan, Pemprov DKI Jakarta mengevaluasi izin operasional yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) buntut dugaan penyelewengan dana. Ahmad Riza Patria menyebut pihaknya tengah menunggu rekomendasi dari Dinas Sosial untuk mencabut izin operasi ACT.

“Kami sedang melakukan pengecekan, evaluasi, dan menunggu rekomendasi. Nanti PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) akan menunggu rekomendasi dari Dinsos setelah masuk, akan segera diproses. Prinsipnya, ini semua dalam proses,” kata Riza di Balai Kota DKI Jakarta, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Kamis (14/7/2022).

Di sisi lain, Riza menyampaikan ini merupakan bagian dari proses administrasi yang mesti dilalui. Prinsipnya, pencabutan izin pengumpulan uang dan barang (PUB) dari Kementerian Sosial menjadi dasar pertimbangan DKI dalam menentukan sikap.

“Tentu semua harus diperhatikan, administrasinya harus tertib dan baik ya. Itu menjadi perhatian penting,” jelasnya.

Iklan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!