Bharada E Ditetapkan Sebagai Tersangka Langsung Masuk Rutan Bareskrim

bharada E

TajukPolitik – Setelah diumumkan menjadi tersangka kasus dugaan adu tembak yang menewaskan Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Bharada Richard Eliezer (Bharada E) langsung ditahan di rumah tahanan Bareskrim Polri, malam ini.

“Bharada E ada di Bareskrim di pidum (pidana umum) setelah ditetapkan tersangka tentu akan dilanjutkan dengan pemeriksaan sebagai tersangka dan langsung akan kami tangkap dan kami tahan,” kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Andi Rian di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

Polisi mengenakan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara kepada Bharada E.

Setelah Bharada E menjadi tersangka, penyidik akan melanjutkan pengembangan kasus.

Andi mengatakan masih ada beberapa saksi yang akan diperiksa di waktu mendatang.

Inspektur Jenderal Ferdy Sambo rencananya akan diperiksa, besok pagi.

Ferdy Sambo merupakan atasan Bharada E, sedangkan Brigadir J adalah sopir istri Ferdy Sambo.

Peristiwa adu tembak antara Bharada E dan Brigadir J berlangsung di rumah Ferdy Sambo pada Jumat (8/7/2022), sore, dan baru diumumkan Polri tiga hari kemudian.

Kasus ini menjadi perhatian nasional, terutama setelah keluarga Brigadir J melaporkan sejumlah kejanggalan kepada Bareskrim Polri.

Selain ditangani tim khusus Polri, kasus itu juga ditangani Komnas HAM yang sekarang sedang menghimpun fakta seputar kasus kematian Brigadir J.

Indonesia Police Watch (IPW) menduga Bharada E bukanlah pelaku utama dalam peristiwa penembakan di rumah eks Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo. Hal itu terlihat dari harapan keluarga yang dibaca oleh IPW bahkan disebut sebagai harapan mayoritas publik.

Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso mengatakan, publik tidak percaya pelaku penembakan hanya Bharada E. Publik menduga Irjen Ferdy Sambo terlibat dalam penembakan tersebut.

“Sampaikan apa adanya termasuk didalamnya kalau Irjen Ferdy Sambo terlibat dalam penembakan,” kata Sugeng dalam keterangan, Rabu (3/8).

Sugeng menyebut, kedatangan keluarga Brigadir J adalah sinyal untuk mendesak tim khusus melalui penyidik kepada Mahfud MD. Tujuannya, agar polisi menaati arahan Presiden Jokowi untuk mengusut tuntas dan jangan tertutup.

Ia memandang kedatangan keluarga Brigadir J yang mengadu kepada Mahfud MD adalah sinyal ketidakpercayaan pada proses kerja Polri melalui tim khusus. Upaya ini adalah bentuk tekanan politik pada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo agar mengawal kerja tim khusus untuk dapat memenuhi rasa keadilan keluarga Brigadir J.

“Kapolri harus memperhatikan manuver ini untuk kemudian bisa mengarahkan tim memenuhi harapan keluarga,” ujar Sugeng.

Sebelumnya, Mabes Polri menetapkan Bharada E sebagai tersangka dalam kasus adu tembak di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo. Hal ini juga sejalan dengan laporan dari keluarga Brigadir Yosua.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian mengatakan, penetapan terangka dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara. Pemeriksaan terhadap saksi dan ahli maupun barang bukti sudah dilakukan.

Iklan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!