Bawaslu Nilai Pencatutan Nama Anggota KPUD oleh Parpol Sebagai Kelemahan Sipol

TajukPolitik – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menilai pencatutan nama anggota Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) dianggap sebagai satu kelemahan dari sistem informasi partai politik (Sipol) yang dibangun Komisi Pemilihan Umum (KPU).

“Kelemahan Sipol sekarang tidak bisa mendeteksi apakah ada nama penyelenggara pemilu atau tidak,” ujar anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Herwyn J.H Malonda, melalui keterangan tertulisnya, Sabtu (6/8/2022).

Di samping itu, Herwyn menyebut bahwa anggota Bawaslu daerah juga turut dicatut namanya oleh parpol.

“KPU sudah publikasikan sejumlah anggotanya yang dicatut namanya di Sipol, itu juga terjadi di kita (Bawaslu),” katanya.

Kejadian pencatutan seperti ini, lanjut Herwyn, pernah terjadi pada pemilu sebelumnya, dan bahkan berujung persidangan etik di Dewan Kehormatan Penyelengara Pemilu (DKPP).

“DKPP pernah menyidangkan kasus serupa, padahal yang bersangkutan sudah mengklarifikasi tetapi tetap dipersoalkan,” tutur Herwyn.

Berdasarkan data yang disampaikan KPU RI per Kamis (4/8), sebanyak 98 anggota KPUD di 22 provinsi dicatut namanya oleh parpol.

Rinciannya, 4 orang personalia sekretariat KPU Provinsi unsur Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri/PPNPN, 22 orang anggota atau komisioner KPU Kabupaten/Kota, dan 72 orang personalia sekretariat KPU Kabupaten/Kota atau terdapat 80 persen berasal dari PPNPN.

Namun hingga hari ini, KPU RI masih belum mau merinci satu persatu parpol yang mencatut nama anggota dan atau sekretariat KPUD tersebut.

Iklan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!