Bawaslu Akan Telusuri Temuan 98 Anggota KPUD Terdaftar di Parpol

Tajuk Politik – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akan menelusuri temuan 98 Anggota KPUD yang namanya diduga dicatut sebagai kader Partai Politik.

“Sehingga kemudian kita (Bawaslu) masih mendatanya, menelusuri info-info awal tersebut untuk kami nanti jadikan, apakah ini temuan ataukah kemudian nanti temuan ini masuk pelanggaran administrasi atau pelanggaran hukum lainnya atau hukum pidana. Ini masih dalam penelusuran info awal,” ucap Ketua Bawaslu Rahmat Bagja di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Minggu (7/8/2022).

Rahmat mengatakan jika informasi tersebut benar maka akan diproses secepatnya. Nantinya akan dicari tahu apakah masuk ke dalam pidana atau tidak.

“Bisa jadi bahan temuan jika info ini benar, jika tidak benar maka proses itu berhenti. Jika benar maka kelanjutannya ini apa pelanggaran administrasi atau pelanggaran pidana,” ucap Bagja.

“Jadi proses pidananya menyusul atau tidak nah ini kita akan lihat, apa emang ada indiskasi kesengajaan atau jangan-jangan yang bersangkutan ikut mendaftar secara sukarela, kan kita belum tahu kasus posisinya seperti apa,” lanjutnya.

Dia juga mengatakan hal ini juga perlu ditelusuri oleh partai politik terkait.

“Yang akan merepotkan nanti mengenai penyelenggaraan pemilu yang adhoc, ini menarik lagi,” kata Bagja.

“Apalagi proses adhoc akan mulai ya November 2022 sehingga kemudian jika dalam beberapa temuan juga diindikasikan hal tersebut maka tentu kami akan melakukan penelusuran,” sambungnya.

Iklan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!