Bantah Izin Operasional Holywings dari Pemprov, Kadis DPMPTSP DKI : Diterbitkan oleh Pusat

izin operasional

TajukPolitik – Pemprov DKI Jakarta bantah izin operasional Holywings dikeluarkan pihaknya. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta Benni Aguscandra menegaskan izin operasional Holywings diterbitkan pemerintah pusat, yakni Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

Hal tersebut ia sampaikan untuk menjawab pertanyaan sejumlah Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta yang mempertanyakan masalah izin operasional Holywings Indonesia di Jakarta.

“Izinnya tidak pernah diterbitkan DPMPTSP, izinnya diterbitkan oleh BKPM, oleh pusat,” kata Benni dalam rapat bersama Komisi B DPRD DKI Jakarta di Kantor DPRD DKI Jakarta, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu (29/6/2022).

Benni menjelaskan pihaknya hanya menerbitkan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk Holywings. Sementara, izin operasional atau usaha diterbitkan BKPM melalui sistem online single submission (OSS).

Sementara itu Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (PPKUKM) DKI Jakarta Elisabeth Ratu Rante Allo menjelaskan untuk izin Surat Keterangan Pengecer (SKP) dan Surat Keterangan Penjual Langsung (SKPL) mesti melalui proses verifikasi di dinasnya. Namun, pihaknya tidak pernah menerima permohonan verifikasi tersebut dari pihak Holywings.

“Bahwa memang benar untuk izin SKP dan SKPL prosedurnya benar harus lewat verifikasi PPKUKM. Semua izin HW [Holywings] ini, entah seperti apa pihak mereka memainkan sistem sehingga tidak lewat di kami tetapi terbit izinnya,” ujar Ratu.

Masalah izin usaha Holywings itu mencuat usai kasus promo minuman beralkohol gratis untuk pelanggan bernama Muhammad dan Maria.

Pertanyaan-pertanyaan itu muncul saat Komisi B DPRD DKI Jakarta menggelar rapat bersama sejumlah kepala dinas DKI Jakarta terkait pengawasan dan evaluasi operasional dan perizinan tempat hiburan, Rabu (29/6).

Mulanya, Anggota Komisi B Fraksi PDI Perjuangan Gilbert Simanjuntak mengungkit masalah perizinan Holywings. Ia heran Pemerintah Provinsi DKI tidak menerbitkan izin usaha bar, namun Holywings tetap memiliki izin usaha.

“Masalahnya izin kan dikasih oleh Pemprov DKI izin usaha, izin minuman tidak boleh di tempat, tidak diberikan, tapi izin usaha kan dikasih Pemprov. Jadi, bukan murni kesalahan Holywings saja,” ujar Gilbert.

Gilbert lantas mengkritik pengawasan yang dilakukan oleh Pemprov DKI. Menurut dia masalah Holywings ini adalah fenomena gunung es.

“Saya tidak melihat kalian bekerja dengan baik. Kalau tidak begini, tidak dibuka, tidak bisa membenahi DKI,” kata dia.

Kemudian, Sekretaris Komisi B Pandapotan Sinaga turut mempertanyakan, dengan izin saat ini apakah Holywings bisa menjual minuman beralkohol atau tidak.

“Saya mau tanya langsung saja, apakah dengan izin sekarang ini bisa dilakukan kegiatan seperti sekarang?” tanya Pandapotan.

Sebelumnya, Pemprov DKI mencabut izin usaha semua outlet Holywings di Jakarta, karena terbukti melanggar ketentuan.

Salah satu pelanggaran itu antara lain, beberapa outlet Holywings di Jakarta belum memiliki sertifikat standar KBLI 56391 jenis usaha bar yang telah terverifikasi. KBLI 56301 merupakan klasifikasi yang harus dimiliki pengusaha bar yang menjual minuman beralkohol, non alkohol, dan makanan kecil di tempat usaha mereka.

Sementara itu, berdasarkan penelusuran Pemprov DKI Jakarta, Holywings Group di Jakarta ternyata hanya memiliki Surat Keterangan Pengecer (SKP) Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 47221. Pemilik surat izin ini, hanya untuk pengusaha yang mengecer minuman beralkohol. Sertifikat tersebut juga tidak mengizinkan pemilik usaha membolehkan pembelinya meminum alkohol di tempat.

 

Iklan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!