BANGLISANTUY.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa foto cetakan yang beredar mengenai Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di media sosial bukanlah dokumen resmi dari lembaga antikorupsi tersebut.
Klarifikasi ini disampaikan oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, pada Kamis, 18 September 2025. “Kami pastikan itu bukan dokumen cetak dari KPK,” tegas Budi.
Ia menjelaskan bahwa saat ini semua pelaporan LHKPN dilakukan secara daring melalui situs elhkpn.kpk.go.id. Dalam prosesnya, para wajib lapor harus mengisi data mengenai kekayaan, aset, dan tanggungan keluarga, sebelum melanjutkan ke tahap verifikasi dan mengirimkan laporan secara resmi.
Budi mengungkapkan, pada saat data akan dikirimkan ke KPK, sistem akan menampilkan rangkuman dari semua informasi yang telah dimasukkan oleh pelapor. Rangkuman ini memungkinkan pelapor untuk mengunduh dan mencetaknya sebagai arsip pribadi. “Karena kami tidak pernah mencetak dokumen LHKPN, jelas bahwa yang beredar bukan dokumen resmi milik KPK,” tegasnya lebih lanjut.
Dalam konteks ini, penting untuk memahami bagaimana sistem pelaporan LHKPN yang baru ini berfungsi. Dengan beralihnya proses pelaporan ke platform digital, KPK berupaya untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas penyelenggara negara. Proses daring ini diharapkan dapat mengurangi kemungkinan terjadinya manipulasi data atau pemalsuan dokumen.
Setiap penyelenggara negara yang diwajibkan untuk melaporkan harta kekayaannya harus mengikuti prosedur yang telah ditetapkan oleh KPK. Hal ini mencakup pengisian data yang akurat dan jujur tentang aset serta kewajiban yang dimiliki. Langkah ini menjadi bagian dari upaya untuk mendorong integritas dan mencegah praktik korupsi di kalangan pejabat publik.
Lebih jauh, Budi juga menekankan pentingnya edukasi bagi para penyelenggara negara mengenai mekanisme pelaporan LHKPN. KPK berkomitmen untuk memberikan panduan dan dukungan agar setiap individu yang terlibat dapat memahami tata cara pelaporan dengan baik, sehingga tidak ada kesalahan yang dapat mengakibatkan sanksi atau masalah hukum di kemudian hari.
Dalam hal ini, masyarakat diharapkan juga ikut berperan aktif dalam mengawasi dan memberikan masukan terkait pelaporan LHKPN. Dengan adanya transparansi ini, diharapkan kepercayaan publik terhadap pemerintah dan lembaga-lembaga negara dapat meningkat.
Kesadaran akan pentingnya laporan harta kekayaan bagi penyelenggara negara juga harus ditanamkan sejak dini. Selain sebagai bentuk tanggung jawab, pelaporan ini adalah salah satu cara untuk memastikan bahwa pejabat publik tidak terlibat dalam tindakan korupsi. Dengan demikian, keberadaan LHKPN menjadi sangat krusial dalam menciptakan lingkungan pemerintahan yang bersih dan akuntabel.
Secara keseluruhan, langkah KPK dalam mengimplementasikan sistem pelaporan LHKPN secara daring ini menunjukkan komitmennya untuk memberantas korupsi dan memperkuat integritas penyelenggara negara. Masyarakat diharapkan dapat memahami proses ini dan berkontribusi dalam menciptakan pemerintahan yang lebih baik.




