Selasa, November 11, 2025

Gerebek Sarang Sabu di Desa Pon, Sat Narkoba Sergai Amankan 4 Tersangka, 1 Buron! Berita Terkini Medan Sumut

Satuan Reserse Narkoba (Sat Narkoba) Polres Serdang Bedagai (Sergai) kembali menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu dengan menggerebek lokasi transaksi di Dusun II, Desa Pon, Kecamatan Sei Bamban, Sergai. Dalam operasi yang dilakukan pada Jumat (20/6/2025) sekira pukul 16.30 WIB tersebut, petugas berhasil mengamankan empat orang terduga pelaku dan menetapkan satu orang lainnya sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

Keempat tersangka yang berhasil diamankan yakni:

T C S (35), warga Dusun II Desa Pon

C S (31), warga Dusun VI Desa Pon

I B A G (41), warga Dusun VI Desa Pon

R C S (22), warga Dusun VI Desa Pon

Barang bukti yang disita antara lain:

4 klip plastik kecil dan 4 klip plastik sedang berisi sabu seberat bruto 2,62 gram , 4 klip plastik kosong , 1 sekop dari pipet , 4 unit HP Android , uang tunai Rp. 2.360.000,-, 2 timbangan digital , plastik klip ditemukan di dahan pohon halaman rumah

Kapolres Sergai AKBP Jhon Sitepu melalui Kasat Narkoba AKP Iwan Hermawan, SH menyampaikan bahwa penggerebekan dilakukan berdasarkan informasi masyarakat terkait aktivitas peredaran narkoba di pekarangan rumah milik seorang warga berinisial D S.

Dipimpin Kanit 2 Sat Narkoba IPTU Tri Pranata Purba, S.Sos., M.H., tim bergerak cepat melakukan penyelidikan dan melakukan undercover buy untuk memancing pelaku. Saat uang diserahkan melalui pagar, petugas mendapati seorang pria tengah menyekop sabu untuk dikemas.

Melihat pelaku lengah, petugas langsung melompat pagar dan mengejar pelaku yang mencoba kabur sembari membuang barang bukti. Salah satu pelaku, C S, berhasil diamankan di luar pagar, diikuti oleh R C S dan T C S yang turut berperan dalam transaksi tersebut.

Dari hasil tes urine, ketiga tersangka yakni C S, T C S, dan R C S dinyatakan positif mengandung amfetamin dan metamfetamin.

Petugas juga berhasil mengamankan satu orang lagi berinisial I B A G di belakang rumah. Meski tidak ditemukan barang bukti padanya, hasil tes urine menunjukkan ia positif mengonsumsi sabu.

iklan peninggi badan

Penggeledahan yang disaksikan oleh perangkat desa mengungkap adanya plastik kosong dan timbangan digital di dalam rumah. Selain itu, hasil penyisiran juga menemukan sabu dalam plastik kecil dan sedang yang disembunyikan di dahan pohon.

Kasi Humas Polres Sergai IPTU L. B. Manullang saat dikonfirmasi di Mapolres Sergai pada Rabu (26/6) membenarkan penggerebekan tersebut dan menyebutkan bahwa keempat tersangka saat ini tengah dalam proses penyidikan, sementara pelaku berinisial D S masih dalam pengejaran sebagai DPO.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Polres Serdang Bedagai melalui Sat Narkoba menegaskan akan terus menggencarkan operasi pemberantasan narkoba dalam rangka menyambut HUT Bhayangkara ke-79 yang jatuh pada 1 Juli 2025, sebagai bentuk komitmen menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polres Sergai.

Poster

Comments

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Terbaru