Rabu, Desember 10, 2025

Fraksi Demokrat DPR RI Minta Pemerintah Tertibkan Bandara Morowali Sesuai Otoritas Negara

BANGLISANTUY.COM Anggota Komisi VI DPR RI yang berasal dari Fraksi Partai Demokrat, Herman Khaeron, menegaskan bahwa seluruh bandara yang beroperasi di Indonesia harus berada di bawah otoritas negara. Ia menekankan bahwa tidak ada izin bagi bandara untuk dikelola secara mandiri tanpa mengikuti sistem penerbangan nasional yang telah ditetapkan.

Penegasan ini ia sampaikan sebagai respon terhadap temuan Satgas Pengawasan Barang Kena Hasil (PKH) yang mengungkap adanya bandara di kawasan industri Morowali yang beroperasi tanpa prosedur resmi dari negara.

Herman menjelaskan bahwa regulasi nasional telah menggariskan peran Kementerian Perhubungan sebagai otoritas utama dalam pengelolaan dan pengawasan bandara. Pengoperasian bandara hanya boleh dilakukan oleh Unit Pelaksana Teknis (UPT) dari Kemenhub atau BUMN seperti Angkasa Pura, sehingga tidak ada bandara yang boleh beroperasi di luar sistem yang telah diatur oleh negara.

“Jika ada bandara yang beroperasi secara mandiri, ia harus berada di bawah pengawasan institusi negara. Jika gubernur merasa ada masalah dan Satgas PKH menemukan bandara yang berdiri sendiri tanpa dukungan sistem negara, maka hal itu perlu ditindak,” tegas Herman saat wawancara dengan Parlementaria di Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, pada hari Kamis (27/11/2025).

Herman, yang dikenal lantang dalam mengkritik kurangnya transparansi di kawasan industri Morowali, juga mengungkapkan bahwa ia pernah melakukan kunjungan ke kawasan IMIP dan Pertambangan Bintang Delapan.

Pada periode 2017 hingga 2018, ia telah menyoroti masalah maraknya tenaga kerja asing dan sistem pengawasan yang dinilai terlalu tertutup.

“Semuanya dalam satu sistem negara seharusnya terbuka—baik untuk publik maupun institusi. Jika itu merupakan kawasan strategis, maka harus dilindungi, tetapi bukan berarti tertutup dari sistem negara,” ungkap politisi dari Partai Demokrat tersebut.

Oleh karena itu, ia menyatakan bahwa jika memang ada bandara yang beroperasi tanpa izin resmi, langkah tegas harus diambil dengan segera.

“Jika sistem negara tidak dilibatkan, saya setuju bahwa siapa pun harus ditertibkan. (Bandara) IMIP harus ditertibkan. Pertambangan Bintang Delapan juga harus ditertibkan. Jika ada pelanggaran hukum, tindakan tegas harus diambil,” ujarnya dengan tegas.

Ia menambahkan bahwa bandara memiliki fungsi strategis dalam mengawasi pergerakan orang dan barang. Terlebih lagi, bandara internasional diwajibkan untuk menyediakan layanan imigrasi dan bea cukai sebagai bentuk kontrol negara terhadap lalu lintas orang dan barang.

“Bandara internasional harus dilengkapi dengan imigrasi dan bea cukai, yang berfungsi untuk mencatat kedatangan dan keberangkatan orang serta barang. Jika ada bandara yang beroperasi secara bebas di luar kawasan bebas, itu jelas merupakan pelanggaran hukum,” kata Herman.

Menurut pandangannya, pengelolaan bandara di luar struktur negara hanya akan menciptakan sistem paralel yang dapat mengancam kedaulatan.

“Hal ini menunjukkan adanya sistem dalam sistem negara. Ada ‘negara dalam negara’, dan itu tidak dapat dibenarkan. Saya mendukung penegakan hukum terhadap pelanggaran semacam ini,” tegasnya.

Poster

Comments

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Terbaru