Pakaian Bekas Dimusnahkan, Ekonom: Bentuk Tidak Berpihaknya Pemerintah ke Rakyat Kecil

Pemerintah musnahkan Pakaian Bekas

Tajukpolitik – Kebijakan pemerintah untuk memusnahkan pakaian bekas atau thrifting sama sekali tidak bijak.

Kebijakan tersebut dinilai sebagai bentuk tidak berpihaknya pemerintah pada pedagang dan rakyat kecil.

Hal itu ditegaskan oleh Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios), Bhima Yudhistira, Senin (20/3).

Menurut Bhima, upaya pemusnahan pakaian bekas oleh Kementerian Perdagangan tidak bijak sama sekali, hal ini mengingat kondisi ekonomi saat sekarang masih miris bagi rakyat kecil.

“Barang yang disita pemerintah masih bisa diberikan ke korban bencana alam dan orang miskin. Jangan langsung dimusnahkan, sementara banyak orang miskin tidak mampu beli baju baru,” jelas Bhima.

Ia mengatakan selain pemberangusan dinilai tak bermanfaat, pemerintah juga dinilai tak menyediakan solusi bagi pedagang thrifting.

“Pemerintah harus memberikan win-win solution bagi pedagang kecil yang sejak 1990 sudah berjualan thrifting,” tutur Bhima.

“Bagaimanapun juga thrifting bisa laku karena produk pakaian jadi lokal kurang mampu bersaing dari segi kualitas dan harga,” sambungnya.

Melihat kondisi tersebut, Bhima menyarankan pemerintah memberi kompensasi kepada pedagang kecil di pasar.

“Misalnya, barang bisa diganti dengan uang tunai dan mencarikan solusi, agar pedagang beralih menjual produk pakaian lokal,” katanya.

Untuk diketahui, Menteri Perdangangan, Zulkifli Hasan (Zulhas), mengatakan larangan impor pakaian bekas atau thrifting ini merupakan arahan dari Presiden Jokowi.

Zulhas menjelaskan bahwa impor dan ekspor memiliki aturan tersendiri. Larangan impor pakaian bekas tercantum dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.

Iklan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!