Lawan PK Moeldoko, Demokrat Sebut Sudah 34 DPD Sambangi Pengadilan

Demokrat

Tajukpolitik – Lawan upaya peninjauan kembali (PK) dari Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko terkait pengambilalihan Partai Demokrat, Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat, Andi Timo Pangerang, menyebut seluruh Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrat se-Indonesia telah menyampaikan surat permohonan hukum ke pengadilan.

“Ini merupakan wujud kewaspadaan mereka dalam menjaga kehormatan dan kedaulatan partai. Per hari ini, setidaknya sudah 34 provinsi dan 414 kab/kota yang telah menyambangi pengadilan setempat, dan ini terus berlanjut hingga akhir minggu ini,” jelas Andi Timo kepada wartawan, Selasa (4/4).

Ia menyebut para ketua DPD maupun DPC menunjukkan solidaritasnya kepada Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), dan menegaskan bahwa kekisruhan yang dilakukan Moeldoko bukan merupakan konflik internal partai.

“Moeldoko bukan kader dan tidak memiliki KTA Demokrat. Menkumham juga telah Menolak mengesahkan KLB Ilegal yang diprakarsai oleh mereka. Dan berkali-kali gugatanya ditolak oleh Pengadilan. Inilah yang membuat para kader geram dan semakin militan melawan kedzaliman ini,” tegasnya.

Andi juga mengatakan bahwa surat yang ditujukan ke MA ini memuat beberapa hal yang meliputi pengakuan dan pengesahan negara terhadap kepemimpinan AHY, penolakan oleh PTUN, PTTUN, dan MA atas upaya hukum Moeldoko cs, dan pengajuan PK dengan ‘novum’ yang disebut tidak berlaku secara hukum karena telah digunakan pada persidangan sebelumnya. Surat ini juga ditembuskan ke Presiden Joko Widodo dan Menko Polhukam Mahfud Md.

Untuk diketahui, sebelumnya, AHY mengatakan Kepala Staf Presiden Moeldoko masih mencoba untuk mengambil alih Partai Demokrat. AHY menyebut ada PK yang dilakukan oleh Moeldoko cs.

“Sebulan lalu tepatnya tanggal 3 Maret 2023, kami menerima informasi bahwa Kepala Staf Presiden atau KSP Moeldoko dan dokter hewan Jhoni Allen Marbun, masih mencoba-coba untuk mengambil alih Partai Demokrat pasca KLB abal-abal dan ilegal yang gagal total pada tahun 2021 yang lalu,” jelas AHY dalam konferensi pers di kantor DPP Demokrat, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (3/4).

“Kali ini mereka mengajukan peninjauan kembali atau PK di Mahkamah Agung,” sambung AHY.

Menurutnya, Moeldoko cs mengajukan PK dengan alasan telah menemukan 4 bukti baru. Namun, AHY menilai bukti tersebut merupakan bukti lama.

“Kenyataannya bukti yang diklaim KSP Moeldoko itu bukanlah bukti baru, keempat novum itu telah menjadi bukti persidangan di PTUN Jakarta khususnya dalam perkara No.150/G/2021/PTUN.JKT, Jakarta yang telah diputus pada tanggal 23 November 2021,” ujarnya.

AHY pun mengatakan kepada seluruh kader Partai Demokrat untuk lawan PK Moeldoko.

Iklan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!