Diduga Lakukan Maladministrasi Terkait Pemberhentian Endar, Ombudsman Panggil Pimpinan KPK

Ombudsman panggil pimpinan KPK

Tajukpolitik – Anggota Ombudsman, Robert Na Endi Jaweng, mengatakan ombudsman panggil pimpinan KPK untuk melanjutkan laporan dugaan malaadministrasi dalam pemberhentian dengan hormat Brigjen Endar Priantoro di KPK.

Robert menyebut beberapa pihak akan segera dipanggil untuk diperiksa. Ia mengatakan bahwa kasus ini berada pada keasistenan yang dipimpinnya. Meskipun dia tidak merinci pihak-pihak yang akan dipanggil, dia memastikan bahwa pimpinan KPK sebagai terlapor akan diperiksa. Robert menyebut ombudsman panggil pimpinan KPK.

“Kami akan memanggil para pihak dari instansi terkait lain terlebih dahulu sebelum melanjutkan dengan pemeriksaan terhadap terlapor,” ujar Robert.

Untuk diketahui, kasus ini bermula dari pemberhentian Endar Priantoro dari Direktur Penyidikan KPK oleh Ketua KPK, Firli Bahuri.

Tidak terima dengan keputusan tersebut, Endar Priantoro pun resmi mengadukan pemberhentian dengan hormat dari jabatan Direktur Penyelidikan KPK ke Ombudsman. Dia menilai ada malaadministrasi atas keputusan itu.

“Dalam bentuk perbuatan melawan hukum, melampaui kewenangan, penggunaan wewenang untuk tujuan lain dari yang menjadi tujuan wewenang tersebut, dan juga pengabaian kewajiban hukum dalam penyelenggaraan pelayanan publik,” kata Endar di Kantor Ombudsman, Jakarta Selatan, Senin (17/4).

Pihak yang dilaporkan yakni semua pihak yang menandatangani keputusan pemberhentian terhadapnya. Pimpinan dan Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK tercantum dalam aduan itu.

Bentuk maladministrasi yang diadukan yakni berupa dugaan adanya pola intervensi independensi dalam penegakan hukum yang berulang. KPK dinilai sengaja mendepak orang yang bekerja dengan semestinya dalam memberantas korupsi di Indonesia.

“Ini merupakan tindakan yang bertentangan dengan semangat independensi KPK,” ucap Endar.

Adapun KPK menampik hal tersebut. KPK yakin tidak melakukan pelanggaran terkait pemberhentian Brigjen Endar Priantoro. Pernyataan itu merespon laporan Endar ke Ombudsman.

“Penting kami sampaikan bahwa selesainya masa tugas Direktur Penyelidikan KPK tentu telah sesuai dengan ketentuan dan tidak melanggar asas-asas hukum administrasi yang berlaku,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Selasa (18/4).

Iklan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!