PK Moeldoko untuk gagalkan pencapresan Anies

Tajukpolitik – Upaya Peninjauan Kembali (PK) yang dilakukan oleh Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko diyakini upaya penjegalan Anies Baswedan dari proses pencapresan.

Hal ini diungkapkan oleh Kepala Badan Pembinaan Organisasi, Keanggotaan, dan Kaderisasi (BPOKK) Partai Demokrat, Herman Khaeron.

Kang Hero (panggilan akrabnya Herman Khaeron) ini juga mempertanyakan langkah Moeldoko tersebut.

“Bagaimana mungkin tidak, dia sudah punya motif untuk merebut Partai Demokrat, dan dia juga berada pada lingkaran pemerintah dan tentu motif-motif untuk bisa mengambil ataupun menggagalkan posisi pencalonan Anies sebagai presiden, ya pasti terindikasi,” kata Herman di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (13/4).

Padahal, lanjutnya, sudah jelas sebelumnya Moeldoko telah kalah dalam 16 kali secara hukum dalam membegal Partai Demokrat. Bahkan dalam PK-nya terbaru ke Mahkamah Agung (MA), tak ditemukan novum atau bukti baru.

“Jangan karena Demokrat sudah solid dalam Koalisi Perubahan kemudian melakukan lagi gugatan dengan novum-novum yang sebenarnya tidak ada novum baru,” tambah Kang Hero.

Karenanya, ia mempertanyakan alasan Moeldoko mengajukan PK ke, jika bukan karena proses pencapresan Anies dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan. Kecuali, mantan panglima TNI itu mempunyai moralitas yang baik untuk tak mengganggu Partai Demokrat.

“Artinya bahwa kalau tidak ada motif terhadap penggagalan Anies Baswedan dalam pencalonan presiden kemudian merebut Partai Demokrat untuk hasrat dan keinginan politiknya, ya untuk apa lagi. Jadi sudahlah tidak ada argumentasi,” ujar anggota Komisi VI DPR itu.

Sementara itu, Deputi Bidang Hukum DPP Partai Demokrat, Mehbob mengatakan pihaknya menemukan bukti baru terkait PK yang diajukan KSP Moeldoko ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Jelasnya, surat kuasa hukum yang digunakan untuk mengajukan PK tak memiliki kedudukan hukum.

“Sehingga PK KSP Moeldoko tidak punya legal standing karena tidak berdasarkan surat kuasa yang sah. Ini yang menjadi perhatian saya. Kenapa surat KSP Moeldoko ini tidak punya legal standing karena PK itu berdasarkan surat kuasa siapa,” ujar Mehbob di Kantor DPP Partai Demokrat, Jakarta, Rabu (13/4) malam.

Surat kuasa pengajuan PK atas nama Moeldoko ke PTUN Jakarta ditandatangani pada 2 Maret 2023 oleh kuasa hukumnya, Jhonny Allen Marbun. Namun dalam surat tersebut, terdapat coretan pada tanggal yang sebenarnya tercantum 6 Oktober 2022.

“Tetapi kemudian pada waktu didaftarkan (3 Maret 2023), surat kuasa itu dicoret dijadikan 2 Maret 2023. Sehingga bertentangan antara surat kuasa dengan permohonan PK,” ujar Mehbob.

“PK KSP Moeldoko tidak punya legal standing, karena tidak berdasarkan surat kuasa yang sah. Sehingga memori PK ini tanpa berdasarkan surat kuasa dari Moeldoko. Jadi ini inisiatif lawyernya,” jelas Mehbob.

Iklan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!