Sabtu, Oktober 11, 2025

DPR RI Resmi Sahkan RUU BUMN: Kementerian Bertransformasi Menjadi Badan Pengatur BUMN

BANGLISANTUY.COM DPR RI telah resmi menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) yang berkaitan dengan Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 mengenai Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Keputusan ini menjadi langkah signifikan dalam reformasi struktural pengelolaan BUMN di Indonesia.

Salah satu perubahan penting dalam revisi ini adalah penggantian nomenklatur Kementerian BUMN menjadi Badan Pengaturan BUMN (BP BUMN). Persetujuan ini diberikan dalam Rapat Paripurna Ke-6 DPR pada Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025–2026 yang berlangsung pada hari Kamis, 2 Oktober 2025.

Ketua Komisi VI DPR RI, Anggia Ermarini, mengungkapkan harapannya agar perubahan ini dapat memperkuat tata kelola perusahaan-perusahaan pelat merah. Ia menyatakan, “BUMN harus mampu mengelola potensi serta sumber daya strategis sebagai bagian dari fungsi vital negara dalam memakmurkan rakyat.”

Lebih lanjut, Anggia menegaskan bahwa BUMN perlu bertransformasi menjadi entitas bisnis yang memiliki transparansi, akuntabilitas, profesionalisme, dan tetap menguntungkan. “Dengan revisi UU ini, kami berharap BUMN bisa memberikan kontribusi maksimal bagi program prioritas Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka,” tambahnya.

RUU yang kini telah sah menjadi undang-undang ini memuat sejumlah perubahan substansi yang penting. Di antara poin-poin utama yang termasuk dalam revisi adalah:

  1. Pembentukan BP BUMN sebagai lembaga pengatur yang menggantikan peran Kementerian BUMN.
  2. Pemberian kepastian bahwa kepemilikan saham seri A dwiwarna sebesar 1 persen tetap berada di tangan negara melalui BP BUMN.
  3. Penyusunan kembali komposisi induk holding investasi dan induk operasional di bawah BPI Danantara.
  4. Penerapan larangan rangkap jabatan bagi menteri dan wakil menteri dalam direksi, komisaris, atau dewan pengawas BUMN, yang merupakan tindak lanjut dari Putusan MK Nomor 228/PUU-XXIII/2025.
  5. Pemilihan dewan komisaris dalam holding investasi dan operasional yang melibatkan profesional independen.
  6. Pemberian kewenangan kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk mengaudit keuangan BUMN, demi meningkatkan transparansi.
  7. Pemantapan prinsip kesetaraan gender dalam posisi direksi, komisaris, dan jabatan manajerial di BUMN.
  8. Penyesuaian status kepegawaian dari Kementerian BUMN menjadi BP BUMN.

Selain itu, revisi UU ini juga memberikan kewenangan tambahan kepada BP BUMN untuk mengoptimalkan peran perusahaan negara, termasuk mengenai perlakuan perpajakan khusus atas transaksi yang melibatkan holding atau pihak ketiga.

Anggia menekankan bahwa penguatan peran BUMN melalui BP BUMN diharapkan bukan hanya menjadi formalitas. Ia berharap perubahan ini akan mendorong transformasi mendasar dalam sistem tata kelola. “BUMN harus kembali ke mandatnya, yaitu sebesar-besarnya untuk kepentingan rakyat. Karena itu, transparansi dan profesionalisme wajib ditegakkan,” tuturnya.

Kementerian berharap bahwa dengan transformasi ini, BUMN dapat berperan sebagai lokomotif pembangunan nasional dan menjadi instrumen strategis untuk menghadapi tantangan global. Perubahan struktural ini dianggap sebagai momen penting untuk menerapkan prinsip good corporate governance di perusahaan-perusahaan pelat merah.

Dengan langkah-langkah yang diambil, diharapkan BUMN dapat berfungsi lebih efektif dalam menunjang perekonomian dan memberikan manfaat lebih besar bagi masyarakat luas.

Poster

Comments

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Terbaru