Senin, Desember 8, 2025

DPR RI Dukung Legalisasi Tambang Rakyat oleh Presiden Prabowo: Langkah Menuju Kemandirian Energi Indonesia

BANGLISANTUY.COM Anggota Komisi VII DPR RI, Ratna Juwita Sari, memberikan dukungan terhadap langkah pemerintah yang membuka jalur legalisasi tambang rakyat. Kebijakan ini dianggap sebagai langkah signifikan untuk mewujudkan kedaulatan energi nasional yang lebih inklusif, adil, dan berkelanjutan.

“Dengan kebijakan ini, kita berharap masyarakat tidak lagi hanya menjadi objek, melainkan menjadi pelaku utama dalam pengelolaan sumber daya energi,” ungkap Ratna dalam pernyataannya di Senayan, Jakarta, pada Rabu (22/10/2025).

Kebijakan Pro-Rakyat untuk Energi Nasional

Ratna menjelaskan bahwa selama ini, ribuan sumur minyak rakyat telah beroperasi secara tradisional dan memberikan kontribusi nyata terhadap perekonomian lokal, namun kerap menghadapi masalah hukum. Legalisasi tambang rakyat menunjukkan keberpihakan nyata pemerintah kepada masyarakat desa yang bergantung pada sektor energi.

“Pertambangan rakyat bukanlah pelanggaran, melainkan potensi besar yang harus diarahkan dengan tata kelola yang baik dan berkeadilan,” tegasnya.

Dia juga menekankan bahwa legalisasi ini perlu dilakukan dengan prinsip keadilan, transparansi, serta keberlanjutan, agar manfaat yang dihasilkan dapat dirasakan secara luas tanpa merusak lingkungan atau mengorbankan masa depan generasi yang akan datang.

Kepastian Hukum Melalui Izin Pertambangan Rakyat (IPR)

Keberadaan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) memberikan payung hukum yang jelas untuk tambang rakyat, seperti yang diatur dalam UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Skema ini tidak hanya menjamin kepastian hukum, tetapi juga mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam pengelolaan sumber daya mineral.

Kementerian ESDM mencatat bahwa penerapan IPR telah berjalan di beberapa wilayah, termasuk Bangka Belitung untuk komoditas timah. Penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) oleh gubernur bertujuan memastikan bahwa kegiatan pertambangan dilaksanakan secara legal dan berkelanjutan.

Ratna menilai bahwa kebijakan yang memberikan hak kelola kepada koperasi, BUMDes, dan lembaga ekonomi desa merupakan inovasi penting yang memungkinkan masyarakat menjadi pelaku utama dalam pengelolaan energi nasional.

“Produksi minyak rakyat, walau kecil, merupakan sumber penghidupan bagi ribuan keluarga di pedesaan. Ini adalah energi yang dihasilkan oleh rakyat dan untuk rakyat,” ujarnya.

Pengawasan Ketat dan Pencegahan Penyalahgunaan

Walaupun mendukung penuh kebijakan ini, Ratna mengingatkan pemerintah untuk memperkuat sistem pengawasan guna mencegah penyalahgunaan yang mungkin terjadi. Dengan adanya pengawasan yang ketat, diharapkan kebijakan legalisasi tambang rakyat dapat berjalan sesuai aturan dan memberikan manfaat yang maksimal kepada masyarakat.

Pemerintah harus memastikan bahwa setiap langkah yang diambil dalam implementasi kebijakan ini tidak hanya menguntungkan segelintir pihak, tetapi dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat luas. Dengan pemahaman yang jelas mengenai peraturan dan hak-hak mereka, masyarakat dapat berperan aktif dalam memanfaatkan sumber daya alam secara bertanggung jawab.

Kebijakan ini tidak hanya bertujuan untuk meningkatkan perekonomian lokal, tetapi juga untuk menciptakan lapangan pekerjaan baru yang berdampak positif bagi kehidupan masyarakat di daerah-daerah tersebut. Dalam jangka panjang, diharapkan keberhasilan dari kebijakan ini dapat menjadi model untuk pengelolaan sumber daya alam di seluruh Indonesia.

Poster

Comments

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Terbaru