Senin, Desember 8, 2025

Baleg DPR RI Tinjau Potensi Kratom dan Dorong Regulasi dalam RUU Komoditas Strategis

BANGLISANTUY.COM – Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, menekankan pentingnya eksplorasi lebih lanjut mengenai tanaman kratom (Mitragyna speciosa) sebagai salah satu komoditas strategis di Indonesia. Penegasan ini disampaikan dalam sebuah Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Perkumpulan Pengusaha Kratom Indonesia yang berlangsung di Gedung Nusantara I DPR RI, Senayan, Jakarta, pada Rabu, 12 November 2025.

Dalam pertemuan tersebut, Doli mengungkapkan keheranannya mengenai kurangnya perhatian yang diberikan kepada tanaman kratom. Ia menunjukkan bahwa meskipun memiliki nilai ekonomi yang tinggi dan sudah menembus pasar ekspor, tanaman ini masih terabaikan. “Saya mulai dengan pertanyaan, selama ini ke mana saja? Kita juga perlu tahu kenapa kratom ini tidak diketahui oleh kita semua. Apakah karena hanya tumbuh di Kalimantan saja, atau ada kendala tertentu?” ujar Doli.

Menurutnya, meskipun tidak ada regulasi resmi yang mendukung, kratom tetap mampu bertahan dan berkembang. Hal ini mencerminkan potensi besar yang harus segera dioptimalkan lewat kebijakan yang lebih jelas. “Kalau memang bisa survive sampai sekarang karena dikerjakan secara mandiri dan punya akses ke pasar internasional, ini jadi informasi penting buat kami,” tambahnya.

Ahmad Doli menjelaskan bahwa DPR RI saat ini sedang menyusun Rancangan Undang-Undang (RUU) mengenai Komoditas Strategis, yang bertujuan untuk memberikan payung hukum dalam pengelolaan berbagai sektor yang memiliki nilai tinggi, termasuk kratom. Ia juga menekankan pentingnya membedakan antara komoditas strategis dan komoditas khas daerah agar pengembangan masing-masing lebih terarah.

“Misalnya seperti sukun di Pulau Seribu atau kopi Gayo di Aceh, itu punya kekhasan masing-masing. Tapi nanti harus kita perdalam lagi, mana yang masuk kategori komoditas strategis dan mana yang khas,” ungkap Doli.

Klasifikasi antara kedua kategori tersebut, menurutnya, sebaiknya dapat diakomodasi dalam satu regulasi yang menyeluruh. “Tidak perlu ada undang-undang terpisah, tapi nanti kita buat clustering dan definisi yang jelas antara komoditas strategis dengan khas itu,” tegasnya.

Kratom atau Mitragyna speciosa adalah tanaman tropis yang tumbuh subur di Kalimantan dan Sumatera. Di Indonesia, perdebatan mengenai status hukum tanaman ini masih berlanjut. Beberapa pihak berargumen bahwa kratom memiliki manfaat yang signifikan, sedangkan yang lain mempersoalkan potensi risiko dan dampaknya terhadap kesehatan.

Seiring dengan meningkatnya perhatian terhadap kratom, penting untuk menyusun aturan yang tidak hanya mengatur namun juga mendukung pengembangan industri ini. Pengakuan terhadap kratom sebagai komoditas strategis akan berimplikasi positif terhadap para petani dan pengusaha yang terlibat di dalamnya.

Ke depan, akan menjadi tantangan bagi pemerintah untuk tidak hanya menetapkan regulasi yang jelas tetapi juga melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait manfaat dan penggunaan kratom. Dengan langkah yang tepat, diharapkan kratom dapat berkontribusi lebih banyak bagi perekonomian Indonesia.

Sebagai penutup, potensi tanaman kratom tidak dapat diabaikan. Dengan kebijakan yang tepat dan pemahaman yang mendalam, kratom bisa menjadi salah satu aset penting bagi Indonesia di pasar global.

Poster

Comments

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Terbaru