BANGLISANTUY.COM Komisi III DPR RI menggarisbawahi betapa pentingnya penghormatan terhadap hak masyarakat untuk beribadah, setelah terjadinya insiden penutupan akses menuju rumah ibadah yang melibatkan pengembang perumahan di Kabupaten Bekasi.
Insiden ini menjadi sorotan setelah sekelompok warga di Cluster Vasana dan Neo Vasana, yang terletak di Kelurahan Setia Asih, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, melaporkan bahwa PT Hasana Damai Putra (HDP) enggan membuka akses ke Mushola Ar Rahman, yang berada di luar wilayah perumahan.
Akibat dari kebijakan ini, warga terpaksa harus menempuh jalan yang lebih jauh untuk dapat melaksanakan ibadah mereka.
Menanggapi situasi tersebut, Habiburokhman, Ketua Komisi III DPR RI, menekankan bahwa pengembang perumahan memiliki tanggung jawab hukum untuk memastikan kebebasan beribadah bagi warganya, sesuai dengan Pasal 22 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 mengenai Hak Asasi Manusia.
“Pengembang harus menjamin agar warga yang tinggal di kawasan perumahan dapat mengakses rumah ibadah dengan baik. Menutup akses menuju tempat ibadah sama artinya dengan melanggar hak konstitusional warga,” ungkap Habiburokhman dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang diadakan bersama Bupati Bekasi, Kapolres Metro Bekasi, Direksi PT Hasana Damai Putra, serta perwakilan warga, di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta (23/10/2025).
Komisi III mendorong PT Hasana Damai Putra untuk segera menindaklanjuti solusi yang diusulkan oleh Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang. Dalam forum tersebut, Bupati Ade mengajukan opsi kompromi yang memungkinkan sebagian pagar perumahan dibuka untuk memberikan akses langsung kepada warga ke musala, sambil tetap menjaga keamanan kawasan dengan memagari kembali dari sisi luar.
“Hal ini dilakukan dengan tetap memperhatikan prinsip kepastian hukum, keadilan, dan keamanan bagi masyarakat,” tegas Habiburokhman.
Selain menyoroti tanggung jawab pengembang, Komisi III juga meminta Pemerintah Kabupaten Bekasi untuk berperan aktif dalam mendukung hak warga untuk beribadah. Pemerintah daerah diharapkan mengambil langkah konkret untuk memastikan bahwa akses ke tempat ibadah tetap terjamin bagi seluruh masyarakat.
Isu ini menjadi semakin mendesak terutama ketika mempertimbangkan pentingnya keberagaman dan toleransi dalam masyarakat. Setiap individu harus memiliki kesempatan untuk menjalankan keyakinan mereka tanpa hambatan.
Dengan berkomitmennya pengembang dan dukungan pemerintah, diharapkan situasi ini dapat diselesaikan dengan baik, serta menciptakan lingkungan yang kondusif bagi semua warga untuk beribadah.




