BANGLISANTUY.COM – Muhammad Zulfikar Suhardi, anggota Komisi VII DPR RI, menegaskan betapa krusialnya reformasi kebijakan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) untuk segera memberikan manfaat yang nyata bagi masyarakat.
Dia menilai bahwa kebijakan baru yang diinisiasi oleh pemerintah harus mampu menghadirkan dampak positif yang dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.
“Tentu kita apresiasi jika kebijakan ini bisa menghasilkan sesuatu yang positif, utamanya jika masyarakat bisa langsung merasakan manfaatnya,” ujar Zulfikar Suhardi dalam keterangannya, pada Sabtu (20/9/2025).
Zulfikar juga mengingatkan pentingnya kesiapan industri lokal dalam menyambut perubahan yang terjadi di kebijakan TKDN. Ia berpendapat bahwa persiapan tersebut akan menjadi faktor kunci keberhasilan penerapan kebijakan ini.
“Kita berharap agar industri lokal bisa siap menyambut kebijakan ini, utamanya dari segi kualitas, kapasitas, dan standarnya,” jelas politisi muda dari Partai Demokrat itu.
Legislator asal Sulawesi Barat ini menekankan perlunya evaluasi yang dilakukan secara berkala terhadap implementasi reformasi kebijakan TKDN. Menurutnya, Kementerian Perindustrian perlu melakukan pengawasan yang ketat guna memastikan kebijakan ini benar-benar memberi dampak positif bagi perekonomian nasional.
“Ke depan, kita harus melihat dampak dari regulasi ini, misalnya berapa investasi yang masuk, berapa banyak tenaga kerja yang terserap, berapa nilai tambah dalam negeri, dan juga kontribusi terhadap PDB kita,” ungkapnya.
Zulfikar juga memperingatkan kemungkinan munculnya praktik tidak sehat seperti relabeling atau pelabelan ulang produk untuk memenuhi syarat TKDN. Ia menekankan bahwa laporan-laporan yang dihasilkan tidak boleh hanya menjadi formalitas tanpa memberikan kontribusi nyata.
“Yang terakhir adalah jangan sampai angka-angka itu hanya akan menjadi formalitas. Artinya, praktik relabeling jangan sampai terjadi,” tegas Ketua BPD HIPMI Sulawesi Barat tersebut.
Zulfikar memastikan bahwa Komisi VII DPR RI akan memberikan pengawasan penuh terhadap jalannya reformasi kebijakan TKDN dalam rangka mendukung program pemerintahan Presiden RI Prabowo Subianto. Ia menunjukkan komitmen DPR untuk memastikan bahwa kebijakan ini dapat terlaksana sesuai dengan tujuan yang diharapkan dan memberikan manfaat yang luas bagi masyarakat.
Di sisi lain, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita telah menandatangani peraturan baru melalui Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 35 Tahun 2025 mengenai Ketentuan dan Tata Cara Sertifikasi TKDN dan Bobot Manfaat Perusahaan (BMP). Agus menekankan bahwa pemerintah tidak akan ragu untuk menindak secara tegas setiap praktik pelanggaran, termasuk TKDN washing, penyampaian dokumen palsu, hingga pemalsuan sertifikat.
“Sanksi yang dapat dijatuhkan mulai dari pencabutan sertifikat TKDN, pencabutan penunjukan lembaga verifikasi, hingga rekomendasi sanksi bagi pejabat pengadaan di kementerian, lembaga, BUMN, maupun BUMD,” terang Agus dalam pernyataannya.
Dengan adanya reformasi dalam kebijakan ini, pemerintah berharap agar industri lokal mampu meningkatkan daya saing, menyerap lebih banyak tenaga kerja, serta memberikan kontribusi yang lebih besar terhadap pertumbuhan ekonomi nasional. Reformasi TKDN dianggap strategis dalam meningkatkan peran industri nasional dalam rantai pasok global. Dengan peningkatan kandungan lokal, Indonesia diharapkan tidak hanya menjadi pasar konsumsi namun juga produsen dengan nilai tambah tinggi.
Lebih jauh, keberhasilan dari kebijakan TKDN sangat terikat pada kolaborasi antara pemerintah, DPR, pelaku industri, dan lembaga verifikasi. Jika dilaksanakan dengan konsisten, reformasi ini diyakini dapat mendukung kemandirian ekonomi, memperkuat industri dalam negeri, serta memberikan dampak signifikan bagi kesejahteraan masyarakat.




