BANGLISANTUY.COM – Anggota Komisi III DPR RI yang berasal dari Fraksi Golkar, Mangihut Sinaga, menekankan pentingnya integritas moral sebagai salah satu elemen utama yang harus dimiliki oleh seorang hakim. Dalam konteks ini, ia mengimbau agar Komisi Yudisial (KY) menjadikan integritas sebagai kriteria utama dalam proses rekrutmen hakim.
Pernyataan Mangihut tersebut disampaikan dalam Rapat Kerja Komisi III DPR RI yang dihadiri oleh Ketua KY, di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, pada hari Rabu (1/10/2025). Dalam kesempatan itu, ia juga mengkritik metode rekrutmen hakim agung yang dirasakannya terlalu mekanistis dan tidak memperhatikan aspek moralitas dari calon hakim.
“KY ini dalam rangka rekrutmen selalu mengedepankan seolah-olah mencari hakim itu seperti mencari karyawan perusahaan. Pakai assessment profile-lah, menghitung-hitung angka-lah,” ujarnya, menunjukkan keprihatinannya terhadap proses yang ada.
Politisi yang aktif di Partai Golkar ini menegaskan bahwa ketangkasan teknis saja tidaklah cukup bagi seorang hakim. Menurutnya, seorang hakim ideal harus menghadirkan integritas moral yang tinggi, memiliki pengalaman yang luas, serta sikap teladan yang dapat menjadi panutan bagi masyarakat.
Ia juga menyoroti fenomena yang terjadi dalam seleksi hakim agung, di mana ada calon yang sudah mengikuti seleksi sampai lima kali namun tetap tidak berhasil lolos, serta kasus plagiarisme yang mencemari citra proses seleksi tersebut.
“Standar kompetensi, uji kelayakan yang Bapak bikin ini bagaimana? Jangan sampai terulang fenomena seperti itu. Masyarakat ketawa melihatnya. Padahal hakim itu benteng terakhir pencarian keadilan,” tegas Mangihut, menggambarkan keprihatinannya terhadap situasi yang melanda proses seleksi hukum di Indonesia.
Lebih dalam, Mangihut mengemukakan bahwa kualitas hakim secara langsung akan memengaruhi tingkat kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan di Indonesia. Hal ini menjadi penting, mengingat bahwa peradilan yang adil dan transparan merupakan fondasi bagi kepercayaan publik terhadap hukum.
Oleh karena itu, Komisi Yudisial perlu lebih berhati-hati dan cermat dalam memilih hakim yang terbaik, dengan mempertimbangkan rekam jejak serta aspek moralitas yang dimiliki oleh setiap calon. Proses ini tentunya akan membawa dampak positif bagi citra peradilan di mata masyarakat, sehingga dapat mengurangi skeptisisme yang ada.