BANGLISANTUY.COM Anggota Komisi VII DPR RI, Novita Hardini, mendesak pemerintah untuk segera merumuskan regulasi yang komprehensif mengenai aktivitas thrifting atau penjualan barang bekas impor. Ia menekankan bahwa kerangka peraturan yang jelas sangat penting untuk melindungi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) serta menjaga keberlangsungan industri dalam negeri dari ancaman produk-produk impor yang terus mengalir ke pasar lokal.
Seruan tersebut disampaikan oleh Novita setelah menghadiri kunjungan kerja Komisi VII DPR RI ke PT Panarub Industry, yang terletak di Kota Tangerang, Provinsi Banten, pada Jumat (14/11/2025). PT Panarub dikenal sebagai salah satu produsen alas kaki terbesar di tanah air dan menjadi contoh nyata dari tekanan yang dihadapi pelaku industri lokal akibat meluasnya peredaran barang impor, baik yang baru maupun bekas.
Menurut Novita, pemerintah perlu menetapkan batasan yang jelas terkait aktivitas thrifting yang diperbolehkan. “Pemerintah harus bisa membedakan mana thrifting yang legal, mana yang tidak legal. Thrifting yang tidak legal ini yang tentunya harus dibatasi,” tegasnya.
Novita menyoroti bahwa salah satu poin penting dalam regulasi yang diusulkan adalah memastikan bahwa bisnis thrifting yang dijalankan oleh generasi muda di Indonesia tidak bergantung pada barang bekas impor. Ia menekankan bahwa kebijakan harus dirancang agar thrifting tetap menjadi ruang kreatif dan ekonomis bagi UMKM, tanpa menimbulkan dampak negatif bagi industri nasional.
“Poin kita adalah melindungi UMKM. Kita melindungi industri dalam negeri kita. Jangan sampai thrifting yang dijalankan oleh anak-anak muda kita adalah barang dari luar,” ujar Novita, yang merupakan politisi dari Fraksi PDI-Perjuangan. Ia berpendapat bahwa tanpa regulasi yang tepat, masuknya barang bekas impor secara masif dapat berpotensi menghancurkan usaha lokal. Ini bukan hanya merugikan produsen besar, tetapi juga UMKM yang tengah berkembang, terutama di sektor fashion dan kriya.
Selain menekan peredaran barang bekas impor ilegal, Novita juga mendorong agar aktivitas thrifting yang legal diarahkan untuk mendukung gerakan Bangga Buatan Indonesia. Dengan demikian, bisnis thrifting tidak hanya akan menjadi gaya hidup dan peluang usaha bagi generasi muda, tetapi juga menjadi sarana promosi bagi produk lokal yang berkualitas, yang tidak kalah dengan barang impor.
Menurutnya, sektor UMKM memainkan peran penting dalam perekonomian nasional, sehingga sangat penting untuk memastikan bahwa setiap regulasi yang disusun memberikan ruang bagi UMKM untuk terus tumbuh. Dalam konteks ini, regulasi yang baik akan menciptakan ekosistem yang sehat bagi semua pelaku industri, termasuk pengusaha muda yang ingin terjun ke dunia thrifting.
Di tengah kemajuan teknologi dan perubahan perilaku konsumen, bisnis thrifting semakin diminati, terutama di kalangan milenial dan generasi Z. Namun, hal ini juga membawa tantangan tersendiri. Banyak pelaku usaha yang perlu memahami regulasi yang berlaku dan bagaimana cara menjalankan bisnis mereka secara legal. Tanpa pemahaman yang cukup, mereka bisa terjebak dalam praktik yang merugikan, baik untuk diri mereka sendiri maupun bagi industri secara keseluruhan.
Oleh karena itu, penting bagi pemerintah untuk memberikan edukasi serta sosialisasi yang memadai mengenai aturan dan peluang yang ada di sektor thrifting. Selain itu, kolaborasi antara pemerintah, pelaku industri, dan masyarakat perlu ditingkatkan untuk menciptakan lingkungan yang kondusif bagi perkembangan UMKM dan industri lokal.
Dengan pendekatan yang tepat, sektor thrifting dapat memberikan kontribusi positif bagi perekonomian negara dan sekaligus menjaga keberlangsungan industri dalam negeri. Keberhasilan dalam mengatur dan mengelola bisnis thrifting akan menjadi langkah maju dalam mempromosikan produk lokal dan memberi kesempatan bagi generasi muda untuk berkembang dalam ekosistem yang sehat.




