BANGLISANTUY.COM Kementerian Kehutanan (Kemenhut) telah berhasil menangkap seorang pelaku kunci dalam kasus pembalakan liar, yang terlibat dalam pembuatan dokumen palsu untuk mendistribusikan ratusan kayu olahan ilegal dari Kabupaten Berau ke Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.
Kepala Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Kalimantan Kemenhut, Leonardo Gultom, mengonfirmasi bahwa pelaku yang diidentifikasi dengan inisial MN ditangkap di Kabupaten Blitar, Jawa Timur, pada hari Selasa, 4 November 2025.
MN diketahui berperan sebagai pembuat dokumen palsu, yakni Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu Olahan (SKSHH-KO). Leonardo menjelaskan, “Penangkapan MN mengungkap fakta bahwa praktik pembalakan liar merupakan sindikat kejahatan yang terorganisir. Oleh karena itu, saya minta penyidik terus mendalami kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat.”
Setelah melakukan penyelidikan dan menemukan cukup bukti permulaan, penyidik menetapkan MN sebagai tersangka dan menahannya di Rutan Polresta Samarinda. Dari tangan pelaku, penyidik menyita satu laptop dan satu flashdisk, yang digunakan dalam proses pembuatan dokumen palsu tersebut.
Kasus ini berawal dari penangkapan seorang tersangka lain berinisial P, yang ditangkap saat membawa kayu olahan dengan dokumen SKSHH palsu oleh tim gabungan Balai Gakkumhut Kalimantan dan Dinas Kehutanan Kaltim pada 31 Mei 2025.
Leonardo menjelaskan modus operandi yang digunakan oleh pelaku. MN melakukan pengunduhan dokumen resmi SKSHH-KO dari Sistem Penatausahaan Hasil Hutan (SIPUHH) secara daring. Selanjutnya, ia melakukan penyuntingan terhadap data penting seperti tanggal, asal dan tujuan pengiriman, identitas alat angkut, serta volume kayu.
Untuk membuat dokumen tersebut tampak sah, pelaku menempelkan hasil scan tanda tangan penerbit asli pada berkas palsu yang dibuatnya.
Sementara itu, Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Kemenhut, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan bahwa pemerintah akan senantiasa meningkatkan penegakan hukum terhadap praktik pembalakan liar. Langkah ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan menjaga keberlanjutan lingkungan.
“Saya sampaikan apresiasi atas kerja sama Balai Gakkumhut Kalimantan, Balai Gakkumhut Jabalnusra, dan Satreskrim Polresta Samarinda Unit Jatanras dalam pengungkapan kasus ini. Kami optimistis langkah ini memperkuat tata kelola dan penegakan hukum kehutanan ke depan,” ujar Dwi Januanto.




