Jumat, Oktober 10, 2025

Demokrat Dukung UU Kepariwisataan Baru untuk Perkuat Ekosistem Pariwisata Nasional yang Inklusif dan Kompetitif

BANGLISANTUY.COM – Anggota Komisi VII DPR RI, Muhammad Zulfikar Suhardi, memberikan sambutan positif atas disahkannya Rancangan Undang-Undang (RUU) Kepariwisataan menjadi Undang-Undang (UU) dalam rapat paripurna DPR yang berlangsung pada Kamis (9/10/2025). Menurutnya, regulasi baru ini menjadi langkah penting untuk menguatkan ekosistem pariwisata nasional yang berkelanjutan, inklusif, dan berdaya saing.

“Inklusif berarti semua pihak dapat terlibat tanpa pengecualian, menghargai perbedaan, serta menciptakan lingkungan yang terbuka dan setara,” ungkap Zulfikar kepada awak media. Ia menekankan bahwa sektor pariwisata adalah salah satu pilar perekonomian nasional dan berkontribusi signifikan terhadap penerimaan devisa negara.

Zulfikar berharap agar dengan disahkannya UU Kepariwisataan ini, pemerintah dapat lebih aktif dalam mendorong kolaborasi antar sektor, terutama dengan masyarakat lokal. “Tidak hanya memperkuat tata kelola, tetapi juga memastikan masyarakat di daerah dapat merasakan manfaat ekonomi dari pariwisata hingga ke pelosok,” tambahnya, menegaskan pentingnya keterlibatan masyarakat dalam pengembangan pariwisata.

Politisi Partai Demokrat asal Sulawesi Barat itu juga mendorong Menteri Pariwisata, Widiyanti Putri Wardahana, untuk segera memulai implementasi dari mandat yang terdapat dalam undang-undang tersebut. Salah satu aspek yang harus segera dikerjakan adalah standarisasi destinasi wisata, yang dibagi dalam empat klasifikasi: desa wisata rintisan, desa wisata berkembang, desa wisata maju, dan desa wisata mandiri.

“Saat ini hanya sekitar 0,5 persen desa wisata yang telah memasuki kategori mandiri. Kami berharap angka ini dapat meningkat setiap tahun,” tegasnya. Peningkatan ini diharapkan dapat membantu pengembangan daerah serta menarik lebih banyak wisatawan.

Lebih lanjut, Zulfikar juga menyoroti pentingnya percepatan peningkatan jumlah kunjungan wisatawan, baik dari dalam negeri maupun internasional. Ia menekankan bahwa hal ini harus sejalan dengan peningkatan kualitas destinasi wisata nasional. “Harapannya bukan hanya kuantitas kunjungan yang meningkat, tetapi juga kualitas layanan dan daya tarik wisata yang semakin unggul,” tuturnya.

Dengan disahkannya UU Kepariwisataan ini, diharapkan tidak hanya pengembangan pariwisata dapat berjalan lebih teratur, tetapi juga dapat memberikan dampak positif bagi perekonomian lokal. Hal ini menjadi sangat penting di tengah kondisi yang masih dipengaruhi oleh dampak pandemi, di mana sektor pariwisata menjadi salah satu yang paling terpukul. Diharapkan, dengan adanya kebijakan ini, seluruh stakeholders dari sektor pariwisata, termasuk pelaku usaha, pemerintah daerah, dan masyarakat lokal, dapat berkolaborasi untuk menciptakan pariwisata yang tidak hanya menarik tetapi juga berkelanjutan.

Poster

Comments

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Terbaru