BANGLISANTUY.COM Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan pemeriksaan terhadap Tauhid Hamdi, mantan Bendahara Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri). Ia dipanggil sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi yang berkaitan dengan pengelolaan kuota haji tahun 2024.
Pemeriksaan ini dilaksanakan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Selasa, 7 Oktober 2025.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” ungkap Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya.
Tidak hanya Tauhid Hamdi, KPK juga memanggil tiga saksi lainnya untuk memberikan keterangan. Mereka adalah Supratman Abdul Rahman sebagai Direktur PT Sindo Wisata Travel, Artha Hanif sebagai Direktur Utama PT Thayiba Tora, serta M. Iqbal Muhajir, seorang karyawan swasta.
Keempat saksi ini diharapkan dapat menjelaskan mekanisme pembagian dan pengelolaan kuota tambahan haji.
Walaupun KPK belum merinci materi pemeriksaan secara mendalam, penyidik dilaporkan tengah menyelidiki informasi mengenai pertemuan antara Tauhid Hamdi dan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas. Diduga, dalam pertemuan tersebut mereka mendiskusikan kebijakan tambahan kuota haji.
Pada pemeriksaan sebelumnya, yaitu pada 25 September 2025, Tauhid mengaku telah menjawab 11 pertanyaan yang diajukan oleh penyidik dalam konteks kasus ini. “Hari ini ada 11 pertanyaan, termasuk soal pertemuan dengan Gus Yaqut,” jelas Tauhid usai diperiksa.
Ia menambahkan bahwa pembicaraan dalam pertemuan itu berkisar pada kebijakan tambahan kuota haji untuk tahun 2024.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa penyidik tengah mendalami waktu dan isi dari pembicaraan dalam pertemuan tersebut. “Apakah pertemuan itu terjadi sebelum atau sesudah terbitnya Surat Keputusan (SK) tambahan kuota, itu yang sedang kita dalami,” katanya.
Asep juga mengungkapkan bahwa dugaan sementara menunjukkan adanya indikasi pembagian kuota haji tambahan yang tidak mengikuti prosedur yang berlaku. “Dugaan awal ini kemudian kami konfirmasi kepada para saksi, dan kami dukung dengan bukti-bukti untuk memastikan apakah benar atau tidak,” tambahnya.
Kasus dugaan korupsi kuota haji 2024 ini bermula dari laporan mengenai penyimpangan dalam distribusi kuota tambahan antara pemerintah dan penyelenggara haji swasta. Pihak KPK menduga bahwa beberapa individu memanfaatkan kekuasaan mereka untuk meraih keuntungan pribadi melalui pengaturan distribusi kuota haji.
Sampai saat ini, KPK belum menetapkan tersangka dalam kasus ini, tetapi pemeriksaan terhadap sejumlah orang continue dilakukan untuk memperkuat alat bukti dan menemukan pihak yang bertanggung jawab.
“Setiap informasi baru dari saksi akan menjadi bahan penting bagi penyidik untuk menelusuri aliran dana maupun potensi penyalahgunaan wewenang,” pungkas Budi Prasetyo.