BANGLISANTUY.COM – Sidang gugatan perdata terhadap Wakil Presiden Republik Indonesia, Gibran Rakabuming Raka, kembali berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Senin, 22 September 2025.
Gugatan yang diajukan oleh seorang pengacara bernama Subhan ini memiliki nilai yang sangat mengejutkan, yaitu mencapai Rp125 triliun.
Dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Budi Prayitno, disampaikan bahwa kasus ini harus melalui proses mediasi sebagai syarat sebelum melanjutkan ke tahap pembuktian.
Hakim Budi telah menunjuk Sunoto sebagai mediator yang akan memfasilitasi pertemuan antara kedua belah pihak dalam kasus ini.
“Proses mediasi diberi waktu 30 hari. Silakan dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh para pihak,” ucap Budi di ruang persidangan.
Pengacara dan para pihak yang terlibat diharapkan dapat menggunakan waktu ini dengan bijaksana untuk mencapai kesepakatan.
Budi juga menegaskan bahwa jika mediasi berhasil, kesepakatan damai akan ditulis dalam sebuah dokumen resmi sebagai bagian dari proses hukum.
Perjumpaan mediasi pertama ditetapkan berlangsung pada Senin, 29 September 2025.
Persidangan dipastikan akan dilanjutkan setelah majelis hakim menerima laporan resmi dari mediator mengenai hasil mediasi tersebut.
“Mudah-mudahan bisa damai,” kata Budi menambahkan harapan akan penyelesaian damai.
Majelis hakim yang menyidangkan perkara ini terdiri dari tiga orang, yaitu Budi Prayitno, Abdul Latip, dan Arlen Veronica, yang bekerja secara kolektif untuk menangani kasus ini dengan adil.
Di sisi lain, Subhan selaku pihak penggugat tidak hanya menuntut ganti rugi materiil dan immateriil yang meliputi angka Rp125 triliun, tetapi juga menginginkan keputusan dari majelis hakim yang menyatakan bahwa Gibran tidak layak menjabat sebagai Wakil Presiden RI untuk periode 2024-2029.
Gugatan ini menarik perhatian berbagai kalangan, mengingat objek perkara yang melibatkan posisi tinggi dalam pemerintahan. Kasus ini membawa banyak spekulasi dan opini publik mengenai dampaknya terhadap posisi Gibran sebagai Wakil Presiden.
Ketegangan hukum seperti ini sering kali menuntut perhatian lebih dari masyarakat, mengingat posisi penting yang dipegang oleh Gibran dan dampaknya terhadap stabilitas politik di Indonesia.
Keputusan akhir dari pengadilan tentu akan ditunggu banyak pihak dan bisa mempengaruhi jalan politik Gibran ke depan. Masyarakat diharapkan mampu memperoleh informasi yang jelas dan akurat mengenai perkembangan perkara ini demi kepentingan publik yang lebih luas.
Keberadaan gugatan ini juga menunjukkan dinamika hukum dan politik di Indonesia yang kian kompleks, di mana setiap tindakan pejabat publik dapat berujung pada konsekuensi hukum yang serius.
Sidang ini akan terus diikuti oleh publik karena dampaknya tidak hanya berimplikasi bagi Gibran, tetapi juga bagi masyarakat dan lembaga-lembaga negara lainnya dalam menjalankan tugasnya.