
loading…
Gaji PPPK Paruh Waktu tidak boleh lebih rendah dari gaji terakhir yang diterima saat masih berstatus honorer atau kurang dari UMP wilayah. Foto/SINDOnews.
Keputusan MenPAN RB Nomor 16 Tahun 2025 mengatur bahwa PPPK Paruh Waktu adalah perjanjian kerja dengan jam kerja yang lebih singkat dibandingkan dengan PPPK reguler yang bekerja penuh waktu, dengan rata-rata 4 jam setiap hari. Dengan skema ini, pemerintah tetap dapat memanfaatkan tenaga kerja honorer tanpa membebani anggaran pegawai secara berlebihan.
Baca juga: Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu Diperpanjang, Simak Jadwal dan Syarat Lengkapnya
Gaji PPPK Paruh Waktu
Gaji PPPK Paruh Waktu tidak boleh lebih rendah dari gaji terakhir yang diterima saat berstatus honorer atau kurang dari UMP wilayah.
Baca juga: 10 Daerah dengan Jumlah Penolakan PPPK Paruh Waktu Terbesar, DKI Jakarta Urutan Ke-4
Di DKI Jakarta, gaji Paruh Waktu PPPK setara dengan UMP 2025, atau sekitar Rp5,3 juta per bulan.




