
loading…
LLDikti Wilayah III menegaskan dedikasinya untuk mencegah dan menangani kekerasan di perguruan tinggi dengan cara yang cepat dan menyeluruh. Foto/LLDikti 3.
Komitmen ini diwujudkan melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan beberapa Perguruan Tinggi Swasta (PTS) mitra.
Kerja sama ini tidak hanya bertujuan untuk meningkatkan kemampuan dan jaringan layanan di perguruan tinggi yang bernaung di bawah LLDikti Wilayah III dalam menangani kasus kekerasan, tetapi juga merupakan langkah konkret untuk menciptakan lingkungan kampus yang aman, nyaman, inklusif, dan bebas dari kekerasan.
Baca juga: Samora Group Jajaki Rekrut Lulusan Universitas Jember
Inisiatif ini sejalan dengan Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 mengenai Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (Satgas PPKPT). Regulasi tersebut menggarisbawahi bahwa setiap perguruan tinggi diwajibkan untuk memberikan perlindungan, pendampingan, dan pemulihan bagi korban kekerasan. Melalui PKS ini, LLDikti Wilayah III memastikan konsistensi komitmen, strategi, dan standar pendampingan di seluruh perguruan tinggi mitra.
“Kerja sama ini mencerminkan kolaborasi lintas bidang di berbagai perguruan tinggi dalam menyediakan perlindungan hingga pemulihan, termasuk dalam hal hukum, dukungan kesehatan, dan pendampingan psikologis untuk saksi dan korban,” ungkap Kepala LLDikti Wilayah III Henri Tambunan, dalam siaran pers yang dirilis pada Selasa (9/9/2025).
Baca juga: Pameran SDS/SSN FSRD IKJ 2025 ‘Tinggal Ketok’ Pamerkan Karya Tugas Akhir Mahasiswa




