Minggu, Desember 7, 2025

Kasus Korupsi Dana BOS, Eks Kepsek SMAN 19 Medan Dijebloskan ke Penjara

Renata ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Perempuan Tanjung Gusta Medan untuk memperlancar proses hukum. Keputusan ini diambil setelah penyidik menilai adanya potensi tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti atau mengulangi perbuatannya.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Belawan Daniel Setiawan Barus menyebut penetapan tersangka dilakukan sesuai Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor: Print-04/L.2.26.4/Fd.1/09/2025 tertanggal 9 September 2025.

“Penahanan dilakukan karena adanya kekhawatiran tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti atau mengulangi perbuatannya, serta untuk memperlancar proses persidangan,” ujar Daniel, Selasa (9/9/2025).

Berdasarkan hasil penyidikan, SMA Negeri 19 Medan menerima Dana BOS sebesar Rp1,79 miliar pada 2022 dan jumlah yang sama pada 2023. Total penerimaan dalam 2 tahun mencapai sekitar Rp3,59 miliar.

Namun, penggunaan dana tersebut tidak sesuai dengan Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2022 serta perubahan pada Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2023. Dari penyimpangan ini, negara mengalami kerugian sekitar Rp772,7 juta.

Renata diduga menyalahgunakan kewenangannya dalam pengelolaan dana BOS saat menjabat sebagai kepala sekolah. Dia dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001.

Editor: Donald Karouw

Poster

Comments

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Terbaru