Minggu, Desember 7, 2025

Bila Dilantik Jumat, Togap Simangunsong Hanya 4 Bulan Menjabat Sekdaprovsu Berita Terkini Medan Sumut

Nama Togap Simangunsong belakangan ini sering disebut-sebut sebagai calon Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara (Setdaprov Sumut) definitif. Meskipun demikian, ada anggapan bahwa ia hanya akan menjabat dalam waktu yang singkat. Hal ini disebabkan oleh usia Togap yang saat ini sudah menginjak 59 tahun 8 bulan.

Berdasarkan ketentuan yang ada, Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang menjabat sebagai Sekretaris Daerah Provinsi memiliki batas usia pensiun yang diatur hanya sampai 60 tahun. Dengan demikian, apabila Togap Simangunsong dilantik sebagai Sekdaprov Sumut, ia hanya akan menjalani masa tugas selama kurang lebih empat bulan saja sebelum memasuki masa pensiun.

Togap Simangunsong saat ini masih tercatat sebagai staf ahli Menteri Bidang Kemasyarakatan dan Hubungan Antar Lembaga di Kementerian Dalam Negeri. Ini menjadi perhatian banyak pihak, mengingat ia akan menduduki jabatan strategis tersebut hanya dalam waktu yang relatif singkat. Sebagai seorang yang memiliki pengalaman dan kemampuan, tentu sangat disayangkan jika masa jabatannya terhitung singkat.

Menurut pemerhati sosial, M. Arief Tanjung, dalam lampiran hasil uji kompetensi Pejabat Pimpinan Tinggi Madya untuk Jabatan Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara yang beredar, terungkap bahwa Nomor Induk Pegawai (NIP) Togap adalah 196510281992031001. NIP tersebut mengindikasikan bahwa Togap lahir pada tanggal 28 Oktober 1965, yang berarti usia beliau saat ini adalah 59 tahun 8 bulan.

“Bila Togap resmi dilantik sebagai Sekdaprov, maka ia hanya memiliki waktu efektif bertugas sebagai Sekda selama 4 bulan sebelum memasuki usia pensiun,” kata Arief Tanjung. Hal ini tentu memunculkan berbagai pertanyaan mengenai efektivitas masa jabatan tersebut.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020, Pasal 107 mengatur bahwa batas usia pengangkatan untuk Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Madya seperti Sekretaris Daerah Provinsi adalah 58 tahun. Artinya, seseorang yang berusia 58 tahun atau lebih tidak seharusnya diusulkan untuk menjadi Sekdaprov, mengingat masa jabatannya yang sangat singkat dan mendekati masa pensiun.

“Jadi, seorang PNS yang sudah berusia 58 tahun lebih, seharusnya tidak diusulkan menjadi Sekdaprov. Waktunya sudah terlalu cepat, dan masa tugasnya terlalu singkat,” tegas Arief.

Terkait dengan hal ini, Kepala Badan Kepegawaian Sumatera Utara, Sutan Tolang Lubis, yang dihubungi pada hari Selasa (8/7/2025), belum memberikan konfirmasi terkait batas usia dan masa kerja Togap yang terbilang singkat. Begitu juga dengan Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, yang juga belum memberikan keterangan resmi terkait hal ini.

Namun, seorang pejabat yang bekerja di lingkungan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Sumut mengonfirmasi bahwa usia 60 tahun adalah batas pensiun bagi seorang Sekdaprov. “Iya, batas pensiunnya memang 60 tahun. Jadi, kalau ditanya tentang masa jabatan yang hanya beberapa bulan, ya kita lihat saja nanti,” jawabnya dengan nada setengah tertawa.

Arief Tanjung menduga bahwa pelantikan Togap Simangunsong ini mungkin saja terkait dengan janji politik yang disampaikan oleh Gubernur Bobby Nasution. Pada 27 April 2025, saat menghadiri perayaan Paskah di Medan, Gubernur Bobby meminta persetujuan dari Ephorus HKBP, Pdt. Dr. Viktor Tinambunan MST, bahwa calon Sekdaprov Sumut harus berasal dari jemaat HKBP. Togap sendiri terdaftar sebagai jemaat HKBP Rawamangun di Jakarta.

Terkait dengan dugaan tersebut, ada anggapan bahwa pelantikan Togap mungkin lebih bertujuan untuk memenuhi janji politik Gubernur kepada komunitas jemaat HKBP. Ini mengundang berbagai spekulasi mengenai apakah penunjukan ini lebih didasarkan pada pertimbangan politik atau administratif.

iklan peninggi badan

Pelantikan Togap Simangunsong sebagai Sekdaprov Sumut dipastikan akan dilaksanakan pada hari Jumat, 11 Juli 2025. Hal ini dikonfirmasi melalui pesan singkat dari pejabat protokoler Gubernur Sumut. Sebelumnya, sempat beredar informasi bahwa pelantikan akan dilakukan pada Rabu, 9 Juli 2025, namun informasi tersebut dibatalkan.

Menurut informasi yang diterima, pelantikan Togap sebagai Sekdaprov Sumut akan dilaksanakan di aula coffee morning lantai 9 Kantor Gubernur Sumatera Utara. Acara pelantikan dijadwalkan berlangsung pada pukul 14.00 WIB. Pengambilan sumpah jabatan Sekdaprov ini akan dipimpin langsung oleh Gubernur Sumatera Utara, Muhammad Bobby Afif Nasution.

“Sepertinya acara pelantikan akan dilaksanakan di aula coffee morning lantai 9. Kami diminta untuk menyiapkan tempat acara pada hari Jumat nanti,” ujar seorang petugas cleaning service di Kantor Gubernur yang sempat dihubungi oleh wartawan.

Dengan pelantikan ini, Togap Simangunsong akan resmi menjabat sebagai Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara, meskipun masa jabatannya diperkirakan sangat singkat. Meskipun begitu, banyak pihak berharap agar Togap dapat memberikan kontribusi yang maksimal dalam waktu yang terbatas, mengingat posisinya yang sangat strategis dalam pemerintahan daerah.

Sementara itu, beberapa pihak juga mengharapkan agar kebijakan terkait batas usia pensiun bagi pejabat setingkat Sekdaprov dapat diperhatikan dengan lebih seksama, mengingat adanya kekhawatiran tentang efektivitas pemerintahan jika seorang pejabat hanya dapat menjabat dalam waktu yang singkat.

Tentu saja, pelantikan ini juga akan menjadi titik fokus dalam dinamika politik dan pemerintahan di Sumatera Utara. Banyak yang berharap agar pelantikan Togap tidak hanya memenuhi janji politik, tetapi juga mampu memberikan dampak positif bagi pemerintahan provinsi tersebut.

Meskipun masa jabatan Togap sebagai Sekdaprov Sumut terbilang singkat, kita tidak bisa menilai terlalu cepat. Semua pihak berharap bahwa selama masa tugasnya, Togap dapat bekerja dengan baik dan memberikan kontribusi yang berarti bagi pembangunan daerah.

Di sisi lain, pelantikan ini juga membuka wacana mengenai bagaimana seharusnya seorang pejabat publik dipilih dan diangkat. Pertimbangan usia, kapasitas, dan masa kerja seorang pejabat harus lebih diutamakan agar tidak ada ketimpangan dalam jalannya roda pemerintahan.

Poster

Comments

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Terbaru