FS ditangkap di unit hunian di kawasan Summarecon Serpong, Medang, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten , Provinsi Banten.
“Benar, kami telah mengamankan seorang pria berinisial FS terkait kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Penangkapan dilakukan di wilayah Tangerang, Banten,” ujar Kasatreskrim Polres Pesisir Selatan, AKP M. Yogie Biantoro, Rabu (2/7/2025).
FS diketahui lahir di Sago pada 24 Agustus 2003 dan berprofesi sebagai wiraswasta. Dia tercatat memiliki dua alamat, yakni di Sago, Kenagarian Sago Salido, Kecamatan IV Jurai, Kabupaten Pesisir Selatan dan di Graha Kintamani, Depok, Jawa Barat.
Editor: Kurnia Illahi




