Buah-buahan tersebut diduga masuk tanpa dokumen karantina resmi dan berpotensi membawa Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK) yang dapat mengancam ekosistem pertanian di Indonesia.
Aksi pemusnahan dilakukan setelah kapal pengangkut mangga tersebut dicegat di perairan Siapi-api. Pemeriksaan dokumen menunjukkan bahwa komoditas pertanian ini tidak dilengkapi izin resmi, sehingga dinilai melanggar ketentuan impor.
Editor: Kurnia Illahi




